Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi
Fungsi
Mengacu kepada Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan pada Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat bahwa dalam melaksanakan tugas kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pengorganisasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengorganisasian upaya penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas perekonomian dan
5. Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan tata pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
A. Camat
a. Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
b. Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
h. Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
i. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
j. Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
k. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
l. Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
m. Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
n. Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
o. Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
p. Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
q. Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
r. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
t. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
B. Sekretaris Kecamatan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
b. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
c. Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
e. Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
f. Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
g. Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
h. Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
i. Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
j. Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
k. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
l. Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
m. Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
C. Kepala Sub Bagian Umum
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Umum;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan tertib administrasi dilingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, alat-alat perlengkapan kantor dan penyediaan keperluan kecamatan;
c. Melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
d. Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
f. Mengkoordinasikan penerimaan PAD dan PBB;
g. Mengiventarisasi semua asset/barang milik kantor;
h. Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan yang meliputi keindahan, keamanan, penyamanan, kebersihan dan kebutuhan rumah tangga kecamatan lainnya;
i. Melaksanakan urusan umum kecamatan sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
k. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
l. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugask kepada Sekretaris Kecamatan;
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
D. Sub Bagian Perencanaan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Perencanaan;
b. Melaksanakan penghimpunan, pengelolaan dan penganalisaan bahan, data dan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan program perencanaan evaluasi dan pelaporan;
c. Melaksanakan perencanaan jangka pendek, jangkan menengah dan jangka panjang sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan kegiatan pelayanan masyarakat pada kecamatan;
e. Melaksanakan pelaporan tugas-tugas kecamatan berdasarkan hasil evaluasi dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan;
f. Melaksanakan penghimpunan hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan Sekretaris Kecamatan dan Camat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan;
g. Melaksanakan penyusunan dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, dan Daftar Rencana Kegiatan;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
i. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
j. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Kecamatan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
E. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas dibidang tata pemerintahan;
c. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertanahan;
d. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
e. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
f. Menyusun dan membuat laporan pemerintahan daerah di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
g. Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
h. Menyelenggarakan kegiatan dan/atau pemerintahan secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
i. Menghimpun permasalahan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertahanan serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
j. Melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
k. Melaksanakan dan memfasilitasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, pembebasan hak milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan, sosial dan negara;
l. Melaksanakan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, administrasi pemerintahan desa/kelurahan, kerjasama antar desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, penyelesaian sengketa antar desa/kelurahan, bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
m. Memberikan pertimbangan pengangkatan Lurah kepada Pimpinan;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
q. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
F. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Melaksanakan pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
d. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
e. Memfasilitasi kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD);
f. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
g. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah pembangunan desa;
h. Melaksanakan persiapan kebutuhan Camat dalam berkoordinasi dengan pihak pemuka agama, pemuka adat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan;
i. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
j. Menyusun dan membuat laporan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
k. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
l. Menghimpun permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
m. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
n. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
o. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
G. Kepala Seksi Perekonomian dan Pelayanan Umum
a. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), perikanan, pertanian dan perkebunan;
d. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perijinan di bidang perekonomian;
e. Melaksanakan proses pelayanan penerbitan ijin usaha sesuai ketentuan;
f. Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan penerbitan pelaksanaan perijinan terhadap semua jenis usaha;
g. Melaksanakan pencatatan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat;
h. Mengkoordinasikan penyaluran dan pengembalian kredit;
i. Menerima Raskin dari Bulog dan menyalurkan kepada para Kepala Desa;
j. Mengelola administrasi Raskin dan menyetor keuangannya;
k. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian dan pelayanan umum;
l. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan perekomian dan pelayanan umum di wilayah kecamatan;
m. Melaksanakan persiapan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
n. Melaksanakan persiapan koordinasi dengan pihak swasta, organisasi atau instansi dan/atau lembaga dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
o. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pelayanan umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
p. Menyusun dan membuat laporan pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
q. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
r. Menghimpun permasalahan di bidang pelayanan umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
s. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
t. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
u. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
v. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
H. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
a. Menyusun program kerja dan anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
c. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
e. Melaksanakan persiapan kebutuhan Camat dalam berkoordinasi dengan pihak pemuka agama, pemuka adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Polisi Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
f. Melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
g. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana alam dan pengungsian;
i. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
j. Menyusun dan membuat laporan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
k. Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
l. Menyelenggarakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
m. Menghimpun permasalahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
0 Response to "TUGAS POKOK DAN FUNGSI"
Posting Komentar